Surprise Me!

Ungkap Syarat Pencairan, Menperin: Insentif Bagi yang Penuhi Syarat TKDN 40 %

2023-03-20 1 Dailymotion

Sarung ATLAS meluncurkan New Motif 2023. <br /> <br />Sarung ATLAS Idaman Harmoni 555 Motif BHS dengan desain dan corak yang lebih elegan dan mewah. <br /> <br />#SarungATLAS #SarungIndonesia <br /> <br />Click Disini Untuk Informasi Selengkapnya: https://bit.ly/3YtC0GV <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />KOMPAS.TV - Insentif pembelian kendaraan listrik, Senin, 20 Maret 2023 ini, dengan total anggaran sebesar Rp 1,75 triliun rupiah akan berlaku. <br /> <br />Meski pemerintah tengah mempercepat penggunaan kendaraan listrik, tetapi di hulu, Indonesia masih bergantung pada pembangkit listrik tenaga fosil. <br /> <br />Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut insentif diberikan agar harga kendaraan listrik lebih terjangkau. <br /> <br />Dari Data Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, insentif yang akan diberikan untuk sepeda motor listrik sejumlah Rp 7 juta. <br /> <br />Sedangkan insentif mobil listrik belum ditentukan pemerintah. <br /> <br />Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pemberian insentif akan diberikan untuk kendaraan listrik yang punya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. <br /> <br />Pemerintah tengah mempercepat penggunaan kendraan listrik namun di hulu, Indonesia masih sepenuhnya bergantung pada pembangkit listrik tenaga fosil. <br /> <br />Hingga akhir 2022, kapasitas pembangit listrik tenaga fosil menghasilkan 68,7 giga watt, atau hampir 86 persen mengisi sumber energi. <br /> <br />Sementara kapasitas pembangit listrik tenaga non fosil atau energi baru terbarukan hanya memiliki kapasitas 12,5 giga watt atau 14 persen sumber energi. <br /> <br />Insentif kendaraan listrik akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN, sebesar Rp 1,75 triliun. Penyaluran akan melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389585/ungkap-syarat-pencairan-menperin-insentif-bagi-yang-penuhi-syarat-tkdn-40

Buy Now on CodeCanyon